Beranda | Artikel
Waktu Yang Tepat Untuk Meng-qadha Shalat
Selasa, 23 November 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Waktu Yang Tepat Untuk Meng-qadha’ Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 17 Rabi’ul Akhir 1443 H / 22 November 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Bagaimana Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Tanpa Udzur?

Kajian Fiqih Tentang Waktu Yang Tepat Untuk Meng-qadha’ Shalat

Apakah ketika meng-qadha’ diwajibkan untuk segera melakukannya ataukah boleh memilih waktu yang kita inginkan? Misalnya kita ketiduran sehingga shalat subuh kita terlewat karena baru bangun jam 06:30 dan matahari sudah terbit. Apakah kita meng-qadha’ shalat subuhnya diwaktu itu segera ataukah kita boleh memilih waktu lain, misalnya waktu subuh di hari berikutnya, atau nanti ketika waktu shalat dzuhur?

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa meng-qadha’ shalat diwajibkan segera. Yaitu wajib segera dilakukan. Ketika kita bangun 06:30, maka kita diwajibkan segera meng-qadha’nya.

Setelah bangun kita wudhu, kemudian setelah itu kita shalat. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan di dalam hadits:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang ketiduran atau kelupaan sehingga tidak shalat pada waktunya, maka shalatlah dia ketika ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan wajibnya kita meng-qadha’ diwaktu kita ingat, bukan setelah itu.

Pendapat lain di dalam masalah ini bahwa kita boleh mengakhirkan qadha’ shalat yang telah lewat. Namun tetap lebih utama kita melakukannya dengan segera.

Di antara dalil mereka karena waktu qadha’ itu musytarak (sama antara waktu awal dengan waktu setelahnya), semuanya bernama waktu untuk meng-qadha’ shalat. Kapanpun kita meng-qadha’nya maka namanya sama-sama shalat qadha’. Sehingga menyegerakan untuk meng-qadha’ shalat adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Tapi kalau mengakhirkannya maka tidak ada masalah.

Hadits Nabi “Shalatlah dia ketika dia ingat,” menunjukkan bahwa seseorang diwajibkan meng-qadha’ ketika dia ingat. Dan ini menunjukkan wajibnya meng-qadha’ sesegera mungkin.

Kalau kita katakan dia wajib meng-qadha’ sesegera mungkin, maka konsekuensinya ketika dia akhirkan dengan sengaja tanpa ada udzur, maka dia berdosa mengakhirkan qadha’nya. Berbeda kalau ada udzur atau alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk mengakhirkannya. Seperti misalnya dia menahan sakit perut sehingga dia mengakhirkan setelah masalah perutnya selesai.

Contoh yang lain adalah ketika seseorang bangun ternyata makanan sudah dihidangkan. Ini adalah udzur untuk mengakhirkan qadha’nya. Karena kalau dia menyegerakan shalatnya ketika itu kemungkinan besar dia sulit untuk khusyuk karena memikirkan makanan yang sudah dihidangkan tadi.

Intinya adalah dia wajib untuk segera melakukan qadha’nya. Kalau dia mengakhirkan qadha’nya tanpa ada udzur yang diterima oleh syariat, maka dia berdosa dalam mengakhirkannya.

Tertib Ketika Meng-qadha’ Shalat

Menit ke-15:00 Apakah ketika kita meng-qadha’ diwajibkan tertib? Maksud tertib adalah melaksanakan shalat sesuai dengan urutannya.

Contoh dalam masalah ini adalah apabila ada orang ketiduran sampai lewat waktu asharnya, kemudian masuklah waktu maghrib baru bangun, sedangkan tidurnya sejak setelah shalat dzuhur. Apakah dia shalat magrib dulu ataukah dia shalat ashar dulu?

Kalau dikatakan harus tertib/berurutan, maka dia harus shalat ashar dahulu baru setelah itu shalat magrib, karena urutannya seperti itu. Kalau dikatakan tidak harus tertib maka boleh bagi dia untuk shalat magrib dulu, kemudian setelah itu baru shalat ashar.

Di dalam masalah ini juga ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama mengatakan wajib tertib. Sehingga pada kasus di atas, dia wajib shalat ashar dahulu kemudian setelah itu shalat maghrib.

Dalilnya adalah perbuatan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Diriwayatkan dari  sahabat Jabir bin Abdillah:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ

“Sahabat ‘Umar bin Khattab pernah datang di hari perang Khandaq setelah terbenamnya matahari. Kemudian sahabat ‘Umar mulai mencela orang-orang kafir Quraisy. Beliau mengatakan: ‘Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hampir saja aku tidak shalat ashar sampai matahari hampir terbenam.`”

قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا ‏”‏‏.‏ فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ، فَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ، وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: ‘Demi Allah, aku malah belum shalat.’ Maka beliaupun akhirnya berwudhu dan kami juga berwudhu, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat ashar setelah terbenamnya matahari, kemudian beliau shalat maghrib setelah itu.” (HR. Bukhari)

Di sini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya secara berurutan. Sehingga ini yang harusnya dilakukan oleh orang yang shalatnya tertinggal  karena ada udzur syar’i.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Waktu Yang Tepat Untuk Meng-qadha’ Shalat


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51083-waktu-yang-tepat-untuk-meng-qadha-shalat/